“Ada 7 titik yang menjadi target kamera ETLE dipasang wilayah Kota Kendari, yaitu di perempatan batas kota, perempatan Pasar Baru, perempatan Bank Sinarmas, Bundaran Adi Bahasa, perempatan Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara, dan perempatan kantor pajak,” jelasnya.
Sementara itu ada 10 jenis pelanggaran ETLE sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu:
Baca Juga: Wali Kota Kendari Mulai Gunakan Kantor Baru
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2.Tidak mengunakan sabuk keselamatan
