"Sepakat agar masyarakat lebih taat lagi berlalu lintas, tapi perilaku pungli mesti dihindari," beber Sukma.
Senada, warga lainnya Muhammad Ichwan juga menilai, tilang manual perlu dilakukan mengingat kekesalannya terhadap pengguna motor dengan knalpot bogar mengeluarkan suara bising, sangat mengganggu masyarakat.
"Knalpot bogar itu harus ditindak, sangat mengganggu sekali," beber Ichwan.
Dilansir dari polri.go.id, bukan hanya Kota Kendari, beberapa wilayah yang menerapkan tilang elektronik kembali menerapkan tilang manual, salah satunya Polda Jawa Tengah kembali menerapkan tilang manual terhadap pelangaran tertentu, meski demikian penilangan secara elektronik tetap berlaku dan menjadi prioritas utama.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut sanksi dan denda 4 pelanggaran yang akan ditindak manual:
