Baca Juga: Dibatasi di Warung Kecil, Ini Aturan Baru Pembelian Gas Elpiji

1. Pasal 228 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 285 ayat, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahay, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud pasal 115 huruf b, pidana paling lama 1 tahun atau denda Rp 3.000.000. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat