Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penerapan tilang manual sebelumnya telah dilarang oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 28 Oktober 2022, di tandatangi oleh Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi atas nama Kapolri
Redaksi ✓