KUPANG, TELISIK.ID - Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, NTT, melakukan patroli dan tilang bagi pengendara kendaraan dan pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tilang dilakukan Kamis (5/5/2022) pukul 24.00 wita sampai subuh di seputaran Kota Kupang.

Tilang yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, S.IK melibatkan anggota Sat Lantas Polresta Kupang Kota dan Sat Sabhara Polresta Kupang Kota.

Selama dua jam pelaksanaan tilang malam hari, puluhan kendaraan diamankan polisi karena melakukan pelanggaran lalu lintas dan pengendara tidak dilengkapi dengan kelengkapan berkendara.

“Ada 35 kendaraan roda dua ditilang karena berbagai pelanggaran,” ujar Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Jumat (6/5/2022).