Baca Juga: BMKG Sultra: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Kolut 3 Hari ke Depan
"Rata-rata pelanggaran karena pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan diri dan kelengkapan kendaraan," terang Kasat Lantas.
Puluhan kendaraan roda dua yang ditilang langsung diamankan ke kantor Satlantas Polresta Kupang Kota dan pemilik kendaraan diberikan kartu tilang guna membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga masyarakat yang ditilang pun pasrah saat polisi menyita kendaraan dan memberikan surat tilang.
Baca Juga: Minta Masyarakat Tak Panik, Gubernur Khofifah Beber Gejala Klinis Hepatitis Akut
