Ia mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan PKPU tersebut, jadwal pada 5 Mei-19 Agustus 2024 adalah pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, kemudian 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya pada 27-29 Agustus 2024 adalah pendaftaran bapaslon, kemudian penelitian persyaratan bapaslon pada 27 Agustus-21 September 2024, dan penetapan pasangan calon (paslon) pada 22 September 2024.
Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tajudin mengatakan ada dua jalur yang dapat digunakan oleh bapaslon, melalui dukungan partai politik atau dukungan jalur perseorangan.
“Untuk pendaftaran yang menggunakan dukungan partai politik, ada dua cara yang dapat digunakan yaitu partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD,” jelasnya.
