Kemudian bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, kata Tajudin, bisa mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
Sehingga, merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Tajudin mengatakan KPU Muna Barat mengeluarkan surat keputusan Nomor 525 Tahun 2024.
Surat keputusan tersebut tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu pada pencalonan bupati dan wakil Bupati Muna Barat tahun 2024.
Untuk di Kabupaten Muna Barat, Tajudin menyebut terdapat 20 kursi di DPRD. Dari jumlah kursi tersebut maka calon bupati wajib mendapatkan dukungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen atau 4 kursi.
“Jadi bagi parpol yang memiliki empat kursi atau lebih di DPRD Muna Barat, maka dia bisa mengusung calon tanpa koalisi. Kalau tidak cukup empat kursi maka dia harus berkoalisi dengan parpol lain,” jelas Tajudin.
