KENDARI, TELISIK.ID - Tim Pakar DPRD Sultra melakukan studi banding di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait penyusunan Raperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya, Selasa (19/4/2022).

Koordinator Tenaga Ahli DPRD Sultra, Dahris Djudawie menerangkan, guna melengkapi data-data dan referensi dalam penyusunan Raperda tersebut, maka pihaknya melakukan studi banding dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

"Kami memilih DKI Jakarta karena dianggap salah satu provinsi yang telah menerapkan model perlindungan dan pelestarian cagar budaya," ucap Dahris melalui via seluler.

Baca Juga: Hari ke-17 Ramadan, Pantauan Harga Bahan Pokok di Pasar Kota Kendari Mulai Stabil

Kata Dahris, penyusunan Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Sultra dalam program legislasi provinsi tahun 2022 ini.