Untuk diketahui, dikutip dari bkkbn.go.id, Tim Pendamping Keluarga untuk mencegah stunting ini pada umumnya adalah tim yang terdiri dari bidan, kader Tim Penggerak PKK dan Kader KB/IMP untuk menjadi pendamping keluarga yang memiliki remaja, calon pengantin, ibu hamil dan pascasalin, serta bayi baru lahir hingga usia 5 tahun dalam rangka pencegahan stunting.
Tim pendamping bertugas melaksanakan deteksi dini faktor risiko stunting dan melakukan upaya meminimalisir atau mencegah pengaruh bila terdapat faktor risiko stunting di suatu keluarga.
Tim ini akan memberikan edukasi, konseling dan fasilitas bantuan kepada keluarga-keluarga yang berisiko, baik dari aspek intervensi spesifik maupun intervensi sensitive yang berpengaruh terhadap kemunculan kasus-kasus stunting. Adv
Penulis: Fitrah Nugraha
