"522 TPK itu, masing-masing kelompok kita bagi tiga orang per desa yang akan melakukan koordinasi dengan TPPS desa/kelurahan, pendampingan keluarga dan pencatatan pelaporan," katanya.

Dalam menekan tingginya stunting, instansinya memiliki tugas memberikan pelayanan keluarga berencana pasca persalinan, memperoleh pemeriksaan kesehatan sebagai bagian pelayanan nikah, rumah tangga sanitasi layak dan kehamilan yang tidak diinginkan.

"Sasaranya adalah melakukan pendampingan pada calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu bersalin pasca bersalin dan anak usia 0-59 bulan (Baduta)," sebutnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali