Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku pada saat diamankan, ditemukan dompet dan kartu identitas para korban pemilik motor yang kendaraannya dicuri pelaku.
"Atas tindakannya, tersangka saat ini kami proses dengan menerapkan pasal 363 ayat 1, bagian 3 poin e subs pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara, barang bukti berupa 2 unit motor juga diamankan di Mapolres Bombana. (B)
Penulis: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali
