MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap keluar masuk hewan di Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat.
Tim yang terbentuk melalui SK Bupati Nomor HK/56/2022 ini juga melibatkan unsur TNI-Polri dan Polairud serta pemerintah desa sebagai palang pintu terakhir mencegah masuk dan keluarnya hewan yang selama ini terindikasi ilegal atau belum memenuhi syarat dokumen.
Tim terpadu juga bertugas mengawasi masuknya hewan dan produk bahan dasar hewan dari luar daerah. Hal ini demi mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sedang menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.
Asisten Bupati Manggarai, Yosep Mantara mengatakan, pihaknya sedang membahas hal teknis dan strategi bersama TNI-Polri dan Pemerintah Desa Paralando agar hal-hal yang berhubungan dengan larangan keluar dan masuknya hewan dapat terlaksana secepatnya.
"Konkrit dari pembahasan ini adalah kita mau semua pihak paham dengan aturan tentang masuk dan keluarnya hewan karena dasar hukumnya sudah jelas ada larangan bagi hewan yang tidak memenuhi syarat dokumen dan tindakan-tindakan penyelundupan hewan betina produktif untuk diantarpulaukan," jelas Yosep kepada wartawan usai menggelar rapat tim terpadu di Kantor Desa Paralando, Rabu (25/5/2022).
