Baca Juga: Dukungan Tokoh untuk La Ode Budiman Sebagai Pj Bupati Buton Selatan Beredar

Aturan teknis itu, kata dia, sudah termuat dalam UU, PP, Permen, Pergub maupun Perbup tentang lalu lintas hewan dari dan ke dalam wilayah. Sebab menurut Yosep, lalu lintas ataupun perdagangan tidak bisa disamakan dengan pengiriman barang yang sifatnya khusus.

"Contoh sederhana pengiriman barang berupa baju ke luar daerah atau pengiriman barang lain selain hewan. Itu tidak berdampak. Yang dampak itu ada pada pengiriman hewan, baik itu dampak penyakit, dampak sosial, dampak ekonomi dan lain sebagainya. Oleh karena itu kita cekal memang dari sekarang," tutur Yosep.

Sementara terkait wabah PMK, Yosep menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan larangan masuknya hewan dari daerah wabah ke Manggarai. Hal tersebut sebagai bentuk pencegahan dini terhadap penularan PMK.

"Kesehatan hewan ini juga yang perlu kita jaga yah. Artinya kita tidak sebatas melarang pengiriman, tetapi pemasukan juga kita larang," ujarnya.