Strategi yang akan dilakukan oleh pihak Dishub, kata Susti, tidak berbeda dengan prosedur teknis yang ada sehingga ke depan hewan-hewan yang masuk ke Manggarai akan dicek legalitasnya.
"Kami dari Dishub yang nanti bertugas di pos akan melakukan cara-cara yang sesuai dengan aturan. Pertama lihat dulu legalitas surat-suratnya, apabila ternaknya sudah dilengkapi surat resmi berarti trayeknya bisa diizinkan masuk wilayah Manggarai. Tetapi apabila tidak, maka ternak itu akan dikembalikan ke daerah asal dan tentunya berkordinasi dengan Dinas Peternakan sebagai leading sector terhadap peredaran ternak di Manggarai," jelas wanita yang baru saja dilantik jadi Kasubag itu.
Susti menegaskan bahwa hal tersebut merupakan peran penting Dishub sebagai bagian dari tim terpadu untuk menjalankan aturan.
Ia hanya mau menegaskan bahwa disitulah peran Dishub. Semoga ke depan bisa bekerja sama dengan baik.
Susti juga berharap, tim terpadu tingkat kabupaten yang sudah dibentuk dari SK bupati bisa segera mungkin melibatkan pegawai-pegawai Dishub di tingkat kecamatan agar ke depan bisa bekerja sama secara struktur.
