"Kami dari Dishub berharap tim terpadu yang sudah memiliki SK bupati bisa melibatkan teman-teman kami di kecamatan agar nanti mereka bisa dibagi menjadi tim yang bertugas di Reok dan Reok Barat," tuturnya.

Lebih jauh wartawan juga menanyakan terkait tindakan dari pihak penegak hukum Polsek Reo dalam mencekal praktik penyelundupan hewan ilegal ke luar daerah yang kerap dilakukan melalui pelabuhan tikus Desa Paralando.

Pada kesempatan itu Wakapolsek Reo, Harun menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil tindakan lebih terkait praktik pengiriman hewan atau penampungan hewan yang terindikasi ilegal di Desa Paralando, sebab sampai saat ini praktik tersebut belum menimbulkan unsur pidana.

"Tidak ada unsur ranah pidana dari praktik pengiriman hewan. Yang masuk dalam ranah pidana itu kecuali dalam aktivitas pengiriman terjadi pengrusakan atau pencurian," jelas Harun.

"Sepanjang hewannya dibeli dengan uang dan ditampung secara teratur di lahan kemudian dikirim ke luar daerah maka sepanjang itu juga kami tidak mungkin bertindak semena-mena untuk mencegat karena memang tidak ada unsur pidana di dalamnya. Kecuali hewan yang hendak dikirim itu diperoleh melalui hasil curi atau ada pengaduan pengrusakan, baru kami bertindak, karena itu jelas unsur pidananya," tambah Harun.