Terkait indikasi ilegal mungkin lebih kepada soal dokumen legalitas hewan dan itu menjadi urusan Pemda. Sementara mengenai pengiriman hewan-hewan produktif menjadi tanggung jawab tim terpadu.
Baca Juga: 54 Kades Baru di Sinjai Dilantik, 1 SSK Pasukan Brimob Bone Diterjunkan
Harun kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil tindakan lebih jauh soal aktivititas pengiriman hewan di Desa Paralando sebelum ada pengaduan tentang unsur tindak pidana, sebab pihaknya juga takut jika nanti di-pra pradilankan.
"Jadi tolong dipahami jangan sampai ada yang bilang seolah-olah polisi tidak bekerja, padahal aturan hukumnya seperti itu. Kami juga tidak mau nama kami disorot," tegas Harun.
Ke depan, pihaknya meminta warga dan Kepala Desa Paralando untuk bekerja sama mendata semua orang baru yang masuk membawa hewan untuk ditampung atau dikirim ke luar daerah.
