Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan bahwa dengan pemerintah membentuk Tim Seleksi KPU dan Bawaslu, dan aktif menentukan tanggal Pemilu tahun 2024, maka pemerintah agendanya jelas, 2024 Pemilu harus dilaksanakan sesuai kalender konstitusi dan UU.

Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, LPSK Siap Lindungi Pelapor dan Korban

Baca juga: Adukan Pelanggaran Etik Pimpinan, Dewas KPK: Laporan Novel Baswedan Tak Kuat

“Ini sesuai perintah Presiden, untuk membuat jadwal Pemilu sesuai UU dan jangan berpikir politik di luar itu,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat agar segera mendaftarkan diri menjadi calon komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Ajakan itu, dalam rangka pengabdian kepada negara.