Ia juga menyampaikan, di era globalisasi sekarang ekonomi kreatif merupakan masa depan dari ekonomi dunia. Maka dari itu, pemerintah mengatur aturan main para pelaku Ekraf dalam Undang-Undang 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
"Karena pada prinsipnya para pelaku ekonomi kreatif harus dilindungi dari sisi regulasi dan hak cipta agar produk yang diciptakan bisa mendapat legalitas," tutur Tina Nur Alam. (B-Adv)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
