KENDARI, TELISIK.ID - Sebagai respons terhadap temuan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, bersama jajaran pimpinan dan pejabat terkait, melakukan rapat evaluasi, Rabu (6/12/2023).

Dalam rapat tersebut, Kakanwil menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK. Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto, Kepala Divisi Pemasyarakatan H. Muslim, Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin. Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di Kota Kendari turut serta menghadiri rapat evaluasi tersebut.

Bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan barang milik negara (BMN) melalui implementasi setiap rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK RI. Dalam pidato pembukaannya, Kakanwil mengharapkan komitmen dari seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat Pengelola Keuangan dan BMN untuk membangun Sistem Pengendalian Akuntabilitas Laporan Keuangan di setiap satuan kerja lingkup Kanwil Kemenkumham Sultra.

Dalam upaya percepatan penyelesaian, Kakanwil menegaskan target waktu satu minggu untuk menuntaskan beberapa temuan BPK. Meskipun BPK RI menilai temuan tersebut tidak berpengaruh besar, Kakanwil tetap memprioritaskan penyelesaian sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Cegah TPPU, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Kenalkan Aplikasi Silaris ke OJK