Aspek pengaturan meliputi perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Pada aspek monev, gubernur berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pergub dan mendelegasikan kewenangan tersebut pada gugus tugas atau satuan tugas penanganan COVID-19 daerah atau pun perangkat daerah teknis terkait di bawah koordinasi sekretaris daerah.
Mengenai pemberian sanksi, dikenakan pada dua kelompok, yakni perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
