BOMBANA, TELISIK.ID - Menolak berdamai usai kejadian perundungan, akhirnya berlanjut pada proses hukum.
Kapolsek Kabaena, Iptu Bastian Hamzah menerangkan, pada Jumat (2/9/2022) telah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan terduga pelaku anak yang terjadi pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di belakang Puskesmas Kabaena di Kelurahan Teomokole Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana.
Korban berinisal M masih berusia 13 tahun dan kedua pelaku berinisial D berusia 13 tahun dan AS usia 13 tahun.
"Pelaku dan korban serta saksi-saksi masih di bawah umur, diantaranya korban berinisial M (13), pelaku D (13) dan AN (13). Sementara saksi IJ (13) dan PA (15)," sebut Iptu Bastian.
Bastian menjelaskan, kronologi kejadian perundungan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi yang dihadirkan.
