"Jadi modusnya pelaku kesal karena sebelumnya korban pernah melontarkan bahasa kasar kepada pelaku lewat WhatsApp dan Facebook," ucapnya.

Pada Senin (5/9/2022) pagi, Polsek Kabaena menyerahkan berkas laporan di Unit III PPA Reskrim Polres Bombana untuk diproses lebih lanjut.

"Kami serahkan berkas perkara atas laporan dugaan tindak kekerasan di Unit III PPA Reskrim Polres Bombana untuk kemudian ditangani," ucap Bastian.

Selama dalam pengambilan keterangan oleh di Mapolsek Kabaena, Lurah Teomokole, Amsiah turut mendampingi kedua belah pihak. Mengingat antara pihak pelaku dan korban merupakan warganya.

Baca Juga: Solusi APNI ke Perusahaan Tambang Agar RKAB 2023 Diterima Kementerian ESDM