“Proses pelaporan dilakukan di Polres atau Polsek setempat. Lakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kemudian laporan ini diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk masuk pada tahap penyelidikan,” kata Ipda Hariddin.

Pelaporan harus dilakukan langsung oleh pelapor atau yang mengalami tindak pidana. Pasal 103 angka (2) KUHAP menyatakan, laporan diajukan secara lisan dan ditandatangani oleh pelapor dan penyelidik.

Berdasarkan kesaksian korban tindak pidana pencurian, ia urung melaporkan tindak pidana tersebut ke polisi karena tidak memiliki bukti kuat dan pasti sulit untuk menemukan.

“Masalahnya nda punya bukti, jadi pasti sulit. Saya juga sudah tanya-tanya yang lain, katanya sulit,” ungkap korban pencurian (BS), melalui pesan singkat.

Sebagai tindak lanjut, kepada Telisik.id, ia mengatakan, laporannya telah diproses oleh pihak Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (9/12/2023) kemarin.