Ia melanjutkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

"Oknum polisi tersebut harus dipidanakan sesuai dengan prinsip bahwa negara kita adalah negara hukum, dan tidak ada satupun warga negara bahkan institusi kepolisian yang kebal hukum, karena pada dasarnya setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum," tuturnya.

Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, dalam keterangan resminya mengatakan, pada Senin tanggal 18 September 2023, pukul 13.00 Wita, pers Dalmas Polresta Kendari melaksanakan kegiatan patroli antisipasi tawuran antar pelajar di Kota Kendari. Ada 16 personel dan 10 unit R2 yang terlibat dalam patroli ini yang dipimpin oleh KBO Samapta, IPTU Syafrin.

Pukul 13.40 Wita, Kasat Samapta Polresta Kendari, AKP Marjuni dihubungi oleh Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Salman untuk melaksanakan pengamanan unras di depan RS Hermina. Sebelumnya, korlap demonstrasi telah mengajukan permohonan STP untuk melakukan aksi di RS Hermina, namun permohonan ini ditolak oleh Kasat Intelkam karena melanggar UU No 9 Tahun 1998.

Kemudian, Kasat Samapta menghimbau agar demonstran tidak melaksanakan aksi unras di depan RS, namun himbauan ini tidak diindahkan oleh massa pengunjuk rasa. Pukul 13.45, pers Dalmas Polresta Kendari tiba di RS Hermina dan diberikan AAP oleh Kasat Samapta Polresta Kendari. Namun, situasi memanas ketika salah satu anggota Dalmas dan massa pengunjuk rasa terlibat dalam perdebatan yang berujung pada pemukulan.