KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Dikbud Sultra) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa jenjang SMA, SMK dan SLB.
SE Nomor B/4902/421/IV/2025 ditandatangani oleh Kepala Dinas Dikbud Sultra, Yusmin diterbitkan, Jumat (25/4/2025) lalu.
Menanggapi SE tersebut, Kepala SMAN 11 Kendari, Ld Jaiddin mengaku mendukung keputusan tersebut agar tidak memberatkan orang tua siswa dalam pembiayaan, terlebih kegiatan perpisahan harus dilakukan di hotel yang banyak memakai biaya.
Jaiddin lebih setuju jika kegiatan perpisahan dilakukan saja di lingkungan sekolah secara sederhana karena tidak ada pungutan biaya pada orang tua siswa. Terlebih, seluruh guru dan siswa bisa terlibat dan hadir pada kegiatan dimaksud.
Baca Juga: Jual Bakso Bakar Jumbo, Lapak Celebes di Bundaran Kantor Gubernur Sultra Selalu Ramai Pembeli
