Adapun batas penerimaan siswa sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Untuk pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juli.
"Kemudian pendaftaran ulang tanggal 4 sampai 6 Juli. Jadi proses seleksi kita lakukan sesuai dengan mekanisme dan juknis yang telah ditetapkan," tegas Radi Laega.
Ia menjelaskan, dalam proses PPDB, ada 4 jalur yang dapat digunakan yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua murid/wali.
Baca Juga: Mau Unduh Sertifikat UTBK-SBMPTN 2022? Begini Caranya
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
