Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
Selain pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
"Untuk jalur zonasi ini, kuota yang disiapkan 50 persen dari jumlah siswa yang akan diterima," jelas Radi Laega.
