Sedang jalur prestasi dalam PPDB ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mampu mendorong prestasi peserta didik.

Jalur prestasi hanya disediakan sebanyak 30 persen saja, karena tujuan utama PPDB adalah pemerataan kesempatan pendidikan.

Terdapat dua hal yang mencakup penetapan jalur prestasi. Jalur prestasi akademik mendapat kuota 20 persen, sedangkan prestasi non akademik sebanyak 10 persen.

Jalur prestasi akademik, yaitu menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir. Selain nilai rapor, peserta PPDB jalur ini juga perlu melengkapi surat keterangan peringkat rapor peserta didik dari sekolah.

"Sedangkan prestasi non akademik, mempertimbangkan penghargaan atau sertifikat yang pernah diterima oleh peserta didik di bidang lomba, olahraga maupun seni, baik akademik ataupun non-akademik pada tingkat nasional/provinsi dan kabupaten/kota," terangnya.