Berbeda dengan jalur afirmasi. Kata dia, jalur ini ditujukan untuk memastikan masyarakat dari ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Pasalnya, jalur afirmasi adalah jalur untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (misalnya penerima KIP).
Jalur ini dibangun berdasarkan komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu.
"Untuk jalur afarmasi ini diberikan kuota 15 persen," tambahnya.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dalam sistem PPDB, lanjutnya, dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
