
"Bibit tersebut kemudian akan disalurkan ke masyarakat untuk ditanam di lahan masyarakat dengan total luas 25 Ha," terang Yulardhi Rabu (9/2/2022).
Untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan, baik mempertahankan hutan alam yang tersisa maupun membangun hutan tanaman baru, diperlukan prioritas kegiatan teknis yang mencakup:
- Penyelesaian masalah kawasan hutan yang telah terjadi dan menghindari terjadinya masalah baru di masa depan serta meningkatkan kapasitas pengelolaan hutan konservasi dan hutan lindung.
- Mempermudah akses bagi penerima manfaat atau dapat menekan terjadinya ekonomi biaya tinggi serta terdapat landasan kuat untuk mengalokasikan manfaat hutan secara adil.
- Menyediakan infrastruktur sosial maupun ekonomi bagi penguatan kelembagaan lokal terutama yang mendapat akses pemanfaatan sumberdaya hutan, peningkatan efisiensi ekonomi maupun pengembangan nilai tambah hasil hutan.
Baca Juga: Ekspose Pembangunan 5 Tahun, DKP Mubar Pamer Lobster Berat 1 Kg
Ketiga kegiatan teknis tersebut harus dilakukan dan berorientasi pada perencanaan secara spasial dengan memperhatikan situasi sosial ekonomi lokal serta menyatukan arah pelaksanaan kegiatan pemerintah, Dishut Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kebupaten Buton Tengah melalui UPTD KPH Unit IV Katondoki.
