KENDARI, TELISIK. ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi daerah, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Delapan item pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara elektronik, yakni retribusi pantai Wisata Nambo, pajak warung, retribusi kebersihan, PBB, retribusi parkir, PKD Kali Kadia, retribusi wisata dan retribusi pasar.

Peluncurkan program Elektronisasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) dan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Kendari dilakukan di Pantai Nambo, Selasa (9/2/2021).

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sultra  Bimo Epyanto menjelaskan, pemberlakuan program ETP merupakan salah satu upaya memaksimalkan peningkatan pendapatan daerah.

Menurutnya, dengan memanfaatkan teknologi digital layanan yang diberikan pemerintah daerah pada masyarakat melalui pembayaran pajak dan retribusi bisa lebih cepat dan mudah serta transparansi.