Program itu dilahirkan atas problem adminduk masyarakat yang kerap terjadi, di mana warga akan mengurus administrasi dimaksud di waktu ketika akan membutuhkannya saja.
Baca Juga: Satgas Harus Terbuka Informasikan Kasus Positif, COVID-19 Bukan Aib
"Akhirnya mereka buru-buru mengurus ketika hendak diperlukan. Padahal adminduk seharusnya sudah diurus ketika misalnya sudah ada tambahan anggota keluarga baru. Jadi nanti bisa diurus di rumah sakit atau puskesmas," katanya.
"Ketika ada bayi yang dilahirkan, itu langsung diurus tiga adminstrasinya, yakni perubahan KK, kemudian pembuatan akta keluarga, dan KIA," lanjutnya.
Olehnya itu, Agus Salim mengimbau masyarakat khususnya para orang tua yang belum menguruskan anaknya terkait kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA agar sekiranya segera menghubungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang ada di Kantor Kecamatan atau segera mendatangi Kantor Disdukcapil Kendari. (B-Adv)
