MUNA BARAT, TELISIK.ID - Taken MoU bersama PT PLN Persero, Pemda Muna Barat harapkan dapat meningkatkan pelayanan dan mengoptimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah.

Penandatanganan MoU itu dilakukan di aula kantor Bupati Muna Barat, yang dihadiri oleh Pj Bupati, Sekda, dan kepala bapenda Muna Barat, serta manager PT PLN Persero UP3 Baubau bersama rombongan, Selasa (4/6/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 22 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ditindaklanjuti dengan lahirnya Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Tekankan Netralitas Jelang Pilkada

Untuk itu, Pemda Muna Barat mempunyai kewenangan memungut pajak daerah, salah satu jenis pajak daerah tersebut adalah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. PBJT atas tenaga listrik merupakan pajak penggunaan listrik baik dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lainnya.