- Harus dapat dijadikan dokumen, dalam arti sebagai bukti kenyataan dan kehadiran (realitas dan eksistensinya) bagi penelitian ilmiah.
- Harus dapat dijadikan monumen, atau bakal jadi monumen dalam sejarah alam dan budaya.
- Benda asli (real) replikasi atau reproduksi yang sah menurut persyaratan permuseuman.

Sedangkan jenis dan bentuk benda-benda yang dijadikan koleksi museum umum negeri provinsi tipe A, B, dan C adalah sbb: sejarah alam, paleotologi, prehistorika, arkeologika, historika, naskah, nimismatik, dan heraldika, keramik asing, seni rupa, karya cetak, etnografi, dan benda hasil abstraksi.
