JAKARTA, TELISIK.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung proses penegakan prokes terhadap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten.
Dalam tinjauannya di H-1 perayaan Natal, Sigit menyatakan, ada 14 tahapan yang akan dilewati oleh para pelaku perjalanan internasional ketika masuk ke Negara Indonesia melalui Bandara Soetta.
Proses itu dimulai dari pemeriksaan hingga melakukan masa karantina wajib selama 10 hari.
"Baru saja kami melaksanakan pengecekan secara langsung untuk mengetahui proses pemeriksaan terkait dengan kedatangan saudara-saudara kita pelaku perjalanan internasional,” kata Sigit dalam keterangan pers diterima Telisik.id di Jakarta, Jumat (24/12/2021).
Sigit mengatakan, secara umum ada 14 tahapan yang harus dilalui. Mulai saat masuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan awal sampai dengan tahap terakhir diarahkan menuju hotel atau wisma untuk melaksanakan karantina.
