Kery menuturkan, setiap kepala SKPD agar jangan sekali-kali mencoba merubah daftar honorer Non ASN, karena dalam draf tersebut terdapat anggaran yang telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Hati-hati, kalau itu sampai dirubah akan menjadi temuan,” ujarnya, Jumat (28/10/2022).
Kery menerangkan, jika nanti dalam proses pendataan ada yang tidak sesuai dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, dalam artian ada yang bertambah atau kurang yang mengakibatkan ketidaksesuaian dengan SK sebelumnya.
Maka pihak yang berada dalam SK maupun daftar honor Non ASN tersebut bisa mengajukan keberatan yang disertai dengan bukti-buktinya, yakni SK maupun daftar honor Non ASN yang sebelumnya telah disahkan.
Kata dia, walaupun dalam pendataan dilakukan manipulasi berkas, itu tidak akan berguna dan akan membuang-buang waktu, karena sistem aplikasi yang dikeluarkan Mendagri hanya menerima SK maupun draf daftar Honor Non ASN yang sebelumnya telah disahkan.
