Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Raih 5 Besar Capaian MCP Tingkat Sulawesi Tenggara
“Biar mereka ubah daftar honor itu tidak ada gunanya, karena yang membuktikan itu honor dibayar dan ada bukti transaksi di rekening. Jika itu tetap dilakukan, akan menjadi temuan BPK,” paparnya.
KSK juga menyampaikan kepada seluruh tenaga Non ASN agar bersabar, karena dalam perekrutan PPPK itu akan dilakukan tiga tahap, di mana tahap pertama sementara berlangsung.
“Yang sudah punya SK dan honornya dibayarkan melalui APBD atau pun DAK Tahun Anggaran 2021 ke bawah itu silahkan mendaftar dan bersabar, kami dari pemerintah akan terus memperjuangkan,” tutupnya. (B-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
