Baca Juga: Wabup Muna Pimpin Kwarcab
Namun, bila meninjau secara hukum formal, 18 Desember 2003 merupakan tonggak yuridis lahirnya Kolaka Utara sebagai daerah otonom baru.
“Kalau melihat sejarahnya, memang ada dua momentum penting. Pengesahan Undang-Undang pada 18 Desember dan penyerahan keputusan pada 7 Januari. Dari sinilah muncul dua versi tanggal yang sama-sama memiliki nilai historis,” ujar Idrus.
Wacana perubahan ini tidak sekadar soal tanggal seremonial. Pemerintah daerah menilai penting untuk menyatukan persepsi historis dan legalitas agar peringatan hari jadi benar-benar merepresentasikan akar lahirnya Kolaka Utara.
Rencana ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPRD Kolaka Utara, tim pemekaran daerah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga akademisi sejarah lokal, guna memastikan keputusan yang diambil bersifat komprehensif dan inklusif.
