1. Terdaftar DPT

Melansir Tribunnews.com, sebagai pemilih pemula, pastikan terlebih dahulu jika kamu sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Salah satu cara untuk mengetahuinya sangat mudah yaitu dengan dengan mengunjungi kelurahan tempat tinggal. Dan bila kamu belum terdaftar, laporkan agar dapat dimasukan ke daftar pemilih hasil perbaikan (DPTHP).

2. Cari tahu syarat memilih

Untuk terdaftar sebagai pemilih ada beberapa syarat yang wajib diketahui yaitu: sudah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara; tidak sedang terganggu jiwanya; tidak sedang dicabut hak pilihnya;mempunyai KTP elektronik; dan tidak sedang menjadi Anggota TNI/Polri.