KENDARI, TELISIK.ID - Dalam upaya menangani terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polisi Hutan (Polhut) Dishut Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan di tiap-tiap daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, guna memberikan tips penanganan Karhutla ke masyarakat kawasan hutan.
Karhutla merupakan suatu kejadian atau peristiwa terbakarnya hutan dan lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia.
Dampak Karhutla dapat mempengaruhi berbagai aspek seperti kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, tidak hanya di wilayah terjadinya kebakaran, tetapi juga wilayah lain yang terpapar dampak kebakaran.
Karhutla akan tetap terjadi selama masih ada oksigen, bahan bakar dan panas atau sumber api (segitiga api), untuk itu dibutuhkan upaya dan teknik yang tepat dalam pengendalian Karhutla.
Pengendaliaan Karhutla dilaksanakan tidak terbatas pada saat pemadaman api, tetapi juga harus memprioritaskan berbagai kegiatan pra-kebakaran dan pasca kebakaran.
