Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain sejumlah bukti transfer, bilyet giro, ponsel dan surat keterangan penolakan BRI.
Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha
