Ajudan Pribadi pun terus mengelak dengan alasan bahwa dua mobil tersebut masih bermasalah. Bahkan Ajudan Pribadi tak pernah memberikan itikad baiknya hingga November 2022.

Akhirnya, korban melakukan kasus penipuan tersebut kepada kepolisian. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (14/3/2023).

Siapa sangka ternyata dua mobil mewah yang ditawarkan Ajudan Pribadi tersebut adalah barang "gaib" alias barangnya sebenarnya tidak ada.

Sementara itu dilansir dari Intisari.grid.id, dua jenis mobil yang ditawarkan oleh Ajudan Pribadi adalah dua jenis mobil mewah. Dua mobil ini adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019, dengan harga Rp 400 juta.

Kemudian, satunya adalah mobil Merchedes Benz tipe G63 tahun 2021, dengan harga Rp 950 juta. Korban merasa dirugikan dengan aksi pelaku, dan melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat.