Setelah kini ditangkap oleh kepolisian, Akbar ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Ia dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelum ditangkap, korban AL telah melayangkan somasi sebanyak 3 kali kepada Ajudan Pribadi. Namun, tak ada itikad baik dari Ajudan Pribadi, untuk mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga: Anak Lilis Karlina Jual Narkoba, Masih SMP Punya Kurir Pribadi
"Saat kami buat laporan polisi, tidak ada sama sekali omongan itu terwujud. Makanya kami polisikan soalnya cuma janji-janji saja," jelas kuasa hukum korban Sulaiman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan Ajudan Pribadi.
