Sementara untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri di masa pandemi ini, MenPAN-RB meminta agar memperhatikan dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, dan kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 bagi warga pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas Dilantik Jadi Kepala LKPP
MenPAN-RB meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE.
Baca Juga: Hindari Kebingungan Masyarakat, Polri Bakal Ganti Warna Seragam Satpam
