KENDARI, TELISIK.ID - Pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus video porno 3 menit 26 detik yang belum lama ini menghebohkan warga Sulawesi Tenggara.

Diketahui, video porno itu diperankan oleh seorang tenaga kerja asing (TKA) berinisial W dengan karyawati asal Kepulauan Riau (Kepri) berinisial L di gudang milik salah satu perusahaan tambang Kabupaten Konawe.

Kapolsek Bondoala, Konawe, AKP Agus Darmanto menyampaikan, kedua pemeran dalam video asusila yang beredar telah mendapatkan sanksi berat atau pemecatan dari pihak perusahaan.

"Prianya dideportasi dan wanita sementara mengurus resign, dan akan kembali ke Kepri," ucapnya kepada Telisik.id.

Baca Juga: Video Porno 3 Menit 25 Detik Diduga Diperankan TKA China dan Jubir Perusahaan Tambang di Konawe