Ini bisa terjadi sebab tak lepas dari paradigma negara adalah pengurus urusan rakyat. Sabda Nabi: "Imam (khalifah) adalah raa’iin (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Baca juga: Benarkah Langkah Gubernur Sultra? 500 TKA dalam Perspektif Hukum, SDM, Ekonomi dan COVID-19
Negara Islam tidak anti dengan investasi, namun tidak juga membuka pintu lebar-lebar kepada investor asing. Hubungan luar negeri dalam sistem Islam mengatur warga asing baik kafir harbi fi'lan juga harbi hukman.
Bagi warga asing kafir yang terang-terangan memerangi Islam (harbi fi’lan) misal seperti China, Rusia, AS, atau Israel, keberadaan mereka di wilayah negara islam(daulah) hanya boleh datang untuk belajar bukan berdagang atau bekerja. Sedang warga asing yang tidak terlibat langsung dalam memerangi Islam dan kaum Muslim (kafir harbi hukman), baik yang terikat perjanjian ataupun tidak, seperti Jepang atau Korea, maka boleh beraktivitas di dalam negara dengan tetap memperhatikan rambu-rambu Islam dalam daulah.
Namun, lagi-lagi karena negara adalah pengurus, maka negara tidak menjadikan investasi sebagai pemasukan utama. Negara Islam mampu mandiri dengan baitul maalnya, sebagai kas negara.
