JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali melakukan perubahan dalam sistem seleksi pendidikan nasional. Mulai tahun 2025, Ujian Nasional (UN) resmi digantikan oleh Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Kebijakan ini akan berlaku untuk jenjang SMA, MA, dan SMK, dengan tujuan menyelaraskan standar akademik bagi siswa di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan TKA sebagai alat ukur baru dalam menilai kemampuan siswa. Tes ini tidak hanya menjadi evaluasi akademik, tetapi juga digunakan sebagai salah satu syarat masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA akan menguji beberapa mata pelajaran inti. Untuk tingkat SMA, MA, dan SMK, tes ini mencakup tiga mata pelajaran wajib dan satu atau dua mata pelajaran peminatan.

"TKA akan mencakup Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika sebagai mata pelajaran utama. Selain itu, siswa dapat memilih mata pelajaran peminatan sesuai bidang yang diminati," ujar Toni di Gedung A Kemendikbud, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Kumparan, Rabu (5/3/2025).