Mu’ti menyebutkan bahwa salah satu alasan penghapusan penggunaan nilai rapor adalah masih banyaknya kasus ketidaksesuaian nilai dengan kemampuan siswa yang sebenarnya.
Baca Juga: Ujian Nasional SMA Kembali Diberlakukan November 2025, Jenjang SD dan SMP 2026
"Banyak masyarakat yang mempertanyakan validitas nilai rapor. Kadang ada guru yang terlalu baik, sehingga memberikan nilai lebih tinggi dari yang seharusnya," katanya.
Ia menegaskan bahwa sistem TKA diharapkan mampu mengurangi subjektivitas dalam penilaian akademik. Tes ini memiliki standar nasional yang diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.
"Misalnya, nilai siswa seharusnya 6, tapi diberikan 8. Seharusnya 8, tapi diberi 10. Hal seperti ini bisa diminimalkan dengan TKA yang terstandarisasi," imbuhnya. (C)
