“Ini merupakan salah satu syarat untuk masuk ke jenjang berikutnya, dipergunakan pada saat masuk SMA,” ujar Saemina, Kamis (9/4/2026).
Meski sifatnya tidak wajib, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari tetap mendorong para orang tua dan satuan pendidikan untuk mengikutsertakan siswa dalam ujian tersebut.
Hal ini karena sertifikat TKA dinilai memiliki manfaat jangka panjang dalam mendukung rekam jejak akademik peserta didik.
Sertifikat TKA nantinya memuat kategori capaian akademik siswa dan dapat digunakan sebagai validator rapor dalam seleksi pendidikan selanjutnya. Sertifikat tersebut juga memiliki masa berlaku yang tidak terbatas.
Berdasarkan laman resmi TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah calon peserta TKA di Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai 94.899 pelajar yang berasal dari 3.555 satuan pendidikan.
